Sukses

Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Ari mengaku tak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy untuk Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

"Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu," sambungnya.

Dia mengatakan surat tersebut akan segera diserahkan kepada Jokowi. Pasalnya, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin, 4 Desember 2023.

"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar dia.

Ari mengaku tak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy untuk Jokowi.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.

Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

2 dari 3 halaman

KPK Bakal Kembali Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pekan ini. Hanya saja KPK tidak menyebut waktu pastinya.

"Ya mudah-mudahan Minggu ini, segera kami info kan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12/203). Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia datang pada pukul 09.48 WIB dan rampung pukul 16.15 WIB. Namun usai menjalani pemeriksaan, Eddy tak bersedia memberikan keterangan apa pun.

Eddy yang mengenakan kemeja berwarna merah ini hanya tersenyum dan mengucapkan terimakasih.

"Makasih, ya makasih," ujar Eddy di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Saat awal kedatangannya untuk diperiksa, Eddy Hiariej yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya mengatakan siap untuk diperiksa.

"Alhamdulillah saya selalu siap," ujar Eddy Hiariej.

Namun demikian, Eddy Hiariej tidak mau mengomentari perihal kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.

"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin (4/12)," kata Ali.

3 dari 3 halaman

KPK Cekal Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.